Upah Pemotong
Tidak boleh memberi upah berupa daging atau bagian tubuh yang lain dari hewan kurban kepada seorang yang ditugaskan untuk menyembelih hewan. Sebab hal ini karena qurban adalah ibadah, dagingnya tidak diperjualbelikan, demikian pula anggota tubuhnya yang lain. Maka seorang yang mengupah tukang potong dengan anggota tubuh tertentu dari hewan kurban berarti telah memperjualbelikannya. Ali –radhiyallahu ‘anhu– berkata;
أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى الْمَسَاكِينِ وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا مِنْهَا
“Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- memerintahkan kepadaku untuk mengurusi kurban-kurbannya; membagi-bagikan daging, kulit dan pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan aku tidak diperbolehkan memberi suatu apapun dari kurban (sebagai upah) kepada penyembelihnya.”
Namun tidak mengapa mengupah mereka dengan mengambil selain dari hewan kurban. Demikian juga menghadiahkan daging atau anggota tubuh lain dari hewan kurban kepada mereka, tidaklah mengapa, selama berupa hadiah dan bukan sebagai upah.
Demikianlah beberapa hukum berkenaan dengan ibadah yang mulia ini. Semoga amalan ini dinilai sebagai sebuah ketaatan di sisi Allah dan dilipatgandakan pahalanya.[]