Berikut ini penjelasan mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan badal haji:
Syarat Badal Haji Menurut Mazhab
- Mazhab Syafi’i dan Hanbali:
Menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, syarat badal haji adalah orang yang melakukan badal haji harus sudah melaksanakan haji terlebih dahulu untuk dirinya sendiri. Jika belum melaksanakan haji, maka tidak sah untuk menghajikan orang lain. - Mazhab Hanafi dan Maliki:
Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, syarat badal haji adalah diperbolehkannya seseorang yang belum melaksanakan haji untuk melakukan badal haji, namun tetap dianggap berdosa karena belum melaksanakan haji untuk dirinya sendiri.
Tata Cara Pelaksanaan Badal Haji
Berikut adalah tata cara pelaksanaan badal haji:
- Pelaksanaan badal haji sama dengan pelaksanaan haji untuk diri sendiri, kecuali dalam niatnya harus diucapkan bahwa itu adalah niat badal untuk orang lain.
- Dalam konteks badal haji, peran negara dapat dianggap setara dengan peran ahli waris. Ketika ahli waris memiliki kewajiban untuk menghajikan atau membiayai haji seorang yang meninggal, maka negara juga memiliki kewajiban untuk menghajikan atau membiayai haji bagi jemaah haji yang wajib dilakukan badal hajinya.
- Pelaksanaan badal haji oleh pemerintah biasanya diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
Demikianlah penjelasan mengenai badal haji, semoga memberikan pencerahan dan pemahaman yang lebih baik mengenai pelaksanaan ibadah haji atas nama orang lain.