Jenis Hewan Yang Dikurbankan
Jenis hewan yang boleh dikurbankan adalah unta, sapi, kambing, dan domba. Hewan-hewan inilah yang masuk dalam kategori “Bahimatu Al-an’am”[5]. Allah berfirman;
﴿وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ﴾[الحج:28]
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa “bahimatu al-an’am.” (Al-hajj; 28)
Syarat-syarat Hewan Sembelihan
Dipersyaratkan bagi sahnya hewan sembelihan yaitu umurnya telah mencapai usia tertentu;
- Usia unta yang sah dijadikan hewan kurban adalah 5 tahun.
- Usia sapi yang sah dijadikan hewan kurban adalah 2 tahun.
- Usia kambing yang sah dijadikan hewan kurban adalah 1 tahun.
- Usia domba yang sah dijadikan hewan kurban adalah 6 bulan..
Usia ketiga jenis hewan yang pertama disebut musinnah, maka jika seorang sulit untuk mendapatkan hewan dengan usia tersebut, bolehlah ketika itu berkurban dengan domba yang berusia 6 bulan (jadza’ah). Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْن
“Janganlah kalian menyembelih melainkan hewan-hewan “musinnah”. Namun jika kalian sulit mendapatkan hewan semacam itu, maka bolehlah kalian menyembelih jadza’ah dari hewan jenis domba.”
Dipersyaratkan pula bagi sahnya hewan kurban yaitu selamatnya hewan tersebut dari cacat yang nyata dan dapat menurunkan kualitas hewan tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaiahi wa sallam bersabda;
لا يجوز من الضحايا العوراء البين عورها والعرجاء البين عرجها والمريضة البين مرضها والعجفاء التي لا تنقى
“Empat jenis hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban yaitu; hewan yang buta sebelah matanya dengan kebutaan yang jelas, hewan yang pincang dengan kepincangan yang jelas, hewan yang sakit dengan sakit yang jelas dan hewan yang sangat kurus tidak memiliki sumsum.”.
Diikutkan pula dalam kategori cacat yang telah disebutkan adalah cacat yang lebih parah dari yang telah disebutkan. Demikian juga hewan yang telah dipotong kemaluan dan testisnya[8].